Setiap
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Zaman dimana kita sudah
sangat melekat dengan teknologi dan sudah menjadi hal kebiasaan dalam
menggunakan teknologi. Dalam hal ini Pemerintah pun juga membuat sebuah
peraturan agar tidak menyalagunakan penggunaan teknologi, banyak sekali kasus tentang
etika dan penyalagunaan teknologi, dari mulai penggandaan data atau biasa
disebut plagiat, pengrusakan data – data penting yang biasa dilakukan hacker
dan cracker, pemanipulasi data –data atau gambar – gambar yang penting,
penyalahgunaan internet atau disebut Cybercrime dan sebagainya. Undang – Undang
di buat agar setiap individu terlindung Privacy nya dari orang – orang yang
“Jahil” untuk mempublish yang tidak senono atau tidak sesuai dengan fakta yang
ada.
Tujuan
dari pembentukan UU ITE tercermin dari Pasal 4 UU ITE, yaitu untuk:
·
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia
·
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional
dalam rangka
·
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
·
meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik;
· membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap Orang
untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi
·
Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung
jawab;dan
· memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi
Secara
garis besar, Cangkupan UU ITE terdapat 13 Bab dan 54 Pasal
BAB I : Ketentuan UMUM,
yaitu menjelaskan peraturan umum dalam hal Perangkat, Informasi, Dokumentasi,
Penulisan, dan lain - lain
BAB II : Asas dan Tujuan,
yaitu pemanfaatan teknologi berdasarkan peraturan dan asa yang berlaku, dan
tujuan pembuatan UU ITE
BAB III : Informasi,
Dokumentasi, dan Tanda Tangan Elektronik, yaitu tentang setiap orang mempunyai
Hak untuk menerima atau menolak informasi dan memberikan informasi atau
dokumentasi penting yang memang layak untuk di tampilkan.
BAB IV : Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik yaitu setiap orang berhak untuk
membuat dokument secara elektronik dan melindungi dalam pemrosesan data – data
yang penting atau bersifat privacy.
BAB V : Transaksi
Elektronik yaitu memberikan perlindungan setiap orang untuk bertransaksi di
jalur elektronik dan menentukan system yang baik untuk di gunakan oleh setiap
individu.
BAB VI : Nama Domain,
HAKI, dan Perlindungan Hak Pribadi yaitu perlindungan untuk setiap perusahaan
atau setiap individu yang mempunyai data pribadi dan suatu nama dalam jaringan
internet agar tidak ada plagiat nama atau penyalahgunaan data pribadi.
BAB VII : Perbuatan Yang
Dilarang yaitu mencegah orang yang tidak berhak mengakses suatu web atau
jaringan untuk kepentingan sendiri.
BAB VIII : Penyelesaian
Sengketa, yaitu setiap orang berhak menggugat orang yang tidak punya hak untuk
merusak data penting atau hal yang berhubungan dengan privacy.
BAB IX : Peran Pemerintah
dan Peran Masyarakat, yaitu setiap orang biasa selain pemerintah untuk membantu
pemerintah dalam memberantas kejahatan jaringan atau Cybercrime.
BAB X : Penyidikan, yaitu
mengatur dalam menyelidiki kasus Cybercrime
BAB XI : Ketentuan Pidana,
yaitu mengatur hukuman yang melanggar dan melakukan kejahatan terhadap jaringan
atau internet
BAB XII : Ketentuan Peralihan, yaitu tentang semua
Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan
Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan
tetap berlaku
BAB
XIII : Ketentuan Penutup, yaitu pengesahan UU ITE.
Hubungan Antara UU ITE dengan Etika dan
Profesionalisme adalah dalam UU ITE sudah mengatur tentang bagaimana cara
menggunakan Teknologi yang baik dan teratur tidak asal – asalan agar tidak ada
pihak yang di rugikan dan di untungkan untuk kepentingan pribadi. Segala
sesuatunya mempunyai etika dalam menggunakan fasilitas teknologi agar tidak
terjadi penyalagunaan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar