Jumat, 13 Maret 2015

UU ITE dan Hubungan dengan Etika dan Profesionalisme



Setiap ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Zaman dimana kita sudah sangat melekat dengan teknologi dan sudah menjadi hal kebiasaan dalam menggunakan teknologi. Dalam hal ini Pemerintah pun juga membuat sebuah peraturan agar tidak menyalagunakan penggunaan teknologi, banyak sekali kasus tentang etika dan penyalagunaan teknologi, dari mulai penggandaan data atau biasa disebut plagiat, pengrusakan data – data penting yang biasa dilakukan hacker dan cracker, pemanipulasi data –data atau gambar – gambar yang penting, penyalahgunaan internet atau disebut Cybercrime dan sebagainya. Undang – Undang di buat agar setiap individu terlindung Privacy nya dari orang – orang yang “Jahil” untuk mempublish yang tidak senono atau tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Tujuan dari pembentukan UU ITE tercermin dari Pasal 4 UU ITE, yaitu untuk:

·         mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
·         mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
·         meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
·         meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik;
·      membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
·         Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;dan
·       memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi

Secara garis besar, Cangkupan UU ITE terdapat 13 Bab dan 54 Pasal
BAB I : Ketentuan UMUM, yaitu menjelaskan peraturan umum dalam hal Perangkat, Informasi, Dokumentasi, Penulisan, dan lain - lain
BAB II : Asas dan Tujuan, yaitu pemanfaatan teknologi berdasarkan peraturan dan asa yang berlaku, dan tujuan pembuatan UU ITE
BAB III : Informasi, Dokumentasi, dan Tanda Tangan Elektronik, yaitu tentang setiap orang mempunyai Hak untuk menerima atau menolak informasi dan memberikan informasi atau dokumentasi penting yang memang layak untuk di tampilkan.
BAB IV : Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik yaitu setiap orang berhak untuk membuat dokument secara elektronik dan melindungi dalam pemrosesan data – data yang penting atau bersifat privacy.
BAB V : Transaksi Elektronik yaitu memberikan perlindungan setiap orang untuk bertransaksi di jalur elektronik dan menentukan system yang baik untuk di gunakan oleh setiap individu.
BAB VI : Nama Domain, HAKI, dan Perlindungan Hak Pribadi yaitu perlindungan untuk setiap perusahaan atau setiap individu yang mempunyai data pribadi dan suatu nama dalam jaringan internet agar tidak ada plagiat nama atau penyalahgunaan data pribadi.
BAB VII : Perbuatan Yang Dilarang yaitu mencegah orang yang tidak berhak mengakses suatu web atau jaringan untuk kepentingan sendiri.
BAB VIII : Penyelesaian Sengketa, yaitu setiap orang berhak menggugat orang yang tidak punya hak untuk merusak data penting atau hal yang berhubungan dengan privacy.
BAB IX : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, yaitu setiap orang biasa selain pemerintah untuk membantu pemerintah dalam memberantas kejahatan jaringan atau Cybercrime.
BAB X : Penyidikan, yaitu mengatur dalam menyelidiki kasus Cybercrime
BAB XI : Ketentuan Pidana, yaitu mengatur hukuman yang melanggar dan melakukan kejahatan terhadap jaringan atau internet
BAB XII : Ketentuan Peralihan, yaitu tentang semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku
BAB XIII : Ketentuan Penutup, yaitu pengesahan UU ITE.

Hubungan Antara UU ITE dengan Etika dan Profesionalisme adalah dalam UU ITE sudah mengatur tentang bagaimana cara menggunakan Teknologi yang baik dan teratur tidak asal – asalan agar tidak ada pihak yang di rugikan dan di untungkan untuk kepentingan pribadi. Segala sesuatunya mempunyai etika dalam menggunakan fasilitas teknologi agar tidak terjadi penyalagunaan teknologi.

Tidak ada komentar: