Jumat, 13 Maret 2015

KODE ETIK PROFESI (GURU)



Setiap profesi atau pekerjaan, pasti mempunyai suatu kode etika agar tiap pekerjaan tidak melenceng dari pekerjaan yang sudah di tetapkan. Khususnya profesi Guru, Profesi ini adalah profesi yang paling mulia tapi masih banyak oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah mencoreng profesi ini padahal pekerjaan ini adalah pekerjaan yang akan menentukan masa depan anak – anak dan menuntun anak – anak untuk menjadi anak yang berprestasi dan berguna bagi kalangan masyarakat, dan di buatlah kode etik Guru agar tidak melencenga atau membuat suatu kasus yang membuat nama profesi guru tercoreng hanya gara – gara oknum yang nakal. Dalam hal ini saya akan menjelaskan Kode Etik Guru
Pengertian Kode Etik  juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Pengertian Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan membina anak didik di sekolah maupun diluar sekolah

Isi Kode etik guru Indonesia

  • Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  • Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  • Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  • Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  • Guru memelihara hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  • Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  • Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  • Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  • Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan


Narasumber :
http://www.academia.edu/8563568/Kode_Etik_Guru_Di_Indonesia

FAHAM ATAU ALIRAN



FAHAM AJARAN AGAMA
Banyak suatu aliran atau faham agama terutama di Negara kita yang tercinta Indonesia, banyak aliran yang memang di bentuk untuk sebagai kegiatan positif atau untuk mempelajari agama secara lebih dalam agar lebih dekat dengan Sang Kuasa, ada juga di bentuk untuk menentang ajaran agama yang sudah ditetapkan dan melakukan suatu misi yang merugikan banyak pihak. Saya akan membahas beberapa aliran yang sudah ada merajai di Negara kita yaitu Indonesia, aliran agama yang paling banyak adalah agama Islam. Islam banyak sekali aliran yang sudah ada dan banyak pula pengikutnya, dan masih kontroversi oleh banyak pihak salah satunya Nahdlatul Ulama atau di singkat NU, selain NU banyak organisasi yang masih memperdebatkan apakah aliran tersebut boleh di bentuk atau di musnakan jika sudah dibentuk??? Masih di pertanyakan dan dalam hal ini saya akan membahas aliran atau faham ajaran agama islam yang sudah ada.

  • v  Syi’ah adalah satu aliran dalam Islam yang meyakini bahwa ‘Ali bin Abi Thalib dan keturunannya adalah imam-imam atau para pemimpin agama dan umat setelah Nabi Muhammad saw.
  • v  Sufisme (bahasa Arab: تصوف , ) adalah ilmu untuk mengetahui bagaimana cara menyucikan jiwa, menjernihan akhlaq, membangun dhahir dan batin serta untuk memporoleh kebahagian yang abadi. Tasawuf pada awalnya merupakan gerakan zuhud (menjauhi hal duniawi) dalam Islam, dan dalam perkembangannya melahirkan tradisi mistisme Islam.
  • v  Sekularisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan atau negara harus berdiri terpisah dari agama. Jadi mudahnya Sekularisme adalah pemikiran yang memisahkan agama dari kehidupan.
  • v  Pluralisme adalah sebuah paham yang mendoktrinkan bahwa kebenaran itu bersifat banyak atau tidak tunggal.
  • v  Liberalisme Sebenarnya ada banyak macam Liberalisme, ada ekonomi Liberal, politik Liberal, demokrasi Liberal, Kristen Liberal, Islam Liberal dan lain sebagainya, yang akan kita coba tarik defenisinya adalah Islam Liberal. Karena ada kata kata Islam nya maka kita patut ketahui. Karena Islam adalah agama kita. Islam artinya tunduk patuh atau pasrah dan Liberal artinya bebas, jadi Islam liberal adalah tunduk patuh tapi bebas. Sesungguhnya istilah Islam liberal adalah istilah yang kontradiktif, make sense gak ya, masa tunduk patuh bisa bebas.


FAHAM ADAT KEBIASAAN
Menurut aliran ini ditentukan berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat. Di dalam masyarakat kita jumpai adat istiadat yang berkenaan dengan cara berpakaian, makan, minum, bercakap-cakap dan sebagainya. Orang yang mengikuti cara-cara yang demikian itulah yang dianggap orang yang baik, dan orang yang menyalahinya adalah orang yang buruk. Setiap bangsa memiliki adat istiadat tertentu. Apabila seorang dari mereka menyalahi adat istiadat itu, sangat dicela dan dianggap keluar dari golongan bangsanya. Pada masa sekarang, kita dapat membenarkan adat istiadat semacam itu dan bukan mengingkarinya, dan bila adat istiadat itu banyak salahnya, maka tidak tepat dijadikan ukuran baik dan buruk bagi perbuatan-perbuatan kita. Poedja Wijatna mengatakan bahwa adat istiadat pada hakikatnya produk budaya manusia yang sifatnya nisbi dan relative. Keberadaan paham adat istiadat ini menunjukkan eksistensi dan pesan moral dalam masyarakat. Berpegang adat istiadat itu, meskipun tidak benar ada juga faedahnya, sebab ada juga orang – orang yang tidak mau melanggar adat istiadat yang baik, dan banyak pula orang – orang yang tidak mau mengikutinya adat istiadat dari lingkungannya.

FAHAM KEBAHAGIAAN (HEDONISME)
Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu:

  • Hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagai pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk;
  • Hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat;
  • Universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.


FAHAM BISIKAN HATI (INTUISI)
Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham  hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”

FAHAM PRAGMATISME
Faham atau Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.

FAHAM POSITIVISME
Positivisme adalah cara pandang dalam memahami dunia dengan berdasarkan sains. Penganut paham positivisme meyakini bahwa hanya ada sedikit perbedaan (jika ada) antara ilmu sosial dan ilmu alam, karena masyarakat dan kehidupan sosial berjalan berdasarkan aturan-aturan, demikian juga alam.
Positivisme secara etimologi berasal dari kata positive, yang dalam bahasa filsafat bermakna sebagai suatu peristiwa yang benar-benar terjadi, yang dapat dialami sebagai suatu realita. Ini berarti, apa yang disebut sebagai positif bertentangan dengan apa yang hanya ada di dalam angan-angan (impian), atau terdiri dari apa yang hanya merupakan konstruksi atas kreasi kemampuan untuk berpikir dari akal manusia. Dapat disimpulkan pengertian positivisme secara terminologis berarti merupakan suatu paham yang dalam "pencapaian kebenaran"-nya bersumber dan berpangkal pada kejadian yang benar-benar terjadi. Segala hal di luar itu, sama sekali tidak dikaji dalam positivisme.

FAHAM NATURALISME
Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.

FAHAM VITALISME
Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran natiralisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu  bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistime. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.

FAHAM IDEALISME
Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang bai itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.

FAHAM MARXISME
Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan

FAHAM KOMUNISME
Komunisme adl sebuah aliran berpikir berlandaskan kepada ateisme yg menjadikan materi sebagai asas segala-galanya. Komunisme menafsirkan sejarah berdasarkan pertarungan kelas dan faktor ekonomi. Aliran ini lahir di Jerman di bawah asuhan Marx dan Engels kemudian menjelma dalam bentuk revolusi Bolsheviks di Rusia pada tahun 1917 M dgn planing dari Yahudi.

Narasumber :
http://beritaislamimasakini.com/komunisme.htm

UU ITE dan Hubungan dengan Etika dan Profesionalisme



Setiap ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Zaman dimana kita sudah sangat melekat dengan teknologi dan sudah menjadi hal kebiasaan dalam menggunakan teknologi. Dalam hal ini Pemerintah pun juga membuat sebuah peraturan agar tidak menyalagunakan penggunaan teknologi, banyak sekali kasus tentang etika dan penyalagunaan teknologi, dari mulai penggandaan data atau biasa disebut plagiat, pengrusakan data – data penting yang biasa dilakukan hacker dan cracker, pemanipulasi data –data atau gambar – gambar yang penting, penyalahgunaan internet atau disebut Cybercrime dan sebagainya. Undang – Undang di buat agar setiap individu terlindung Privacy nya dari orang – orang yang “Jahil” untuk mempublish yang tidak senono atau tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Tujuan dari pembentukan UU ITE tercermin dari Pasal 4 UU ITE, yaitu untuk:

·         mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
·         mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
·         meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
·         meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik;
·      membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
·         Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;dan
·       memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi

Secara garis besar, Cangkupan UU ITE terdapat 13 Bab dan 54 Pasal
BAB I : Ketentuan UMUM, yaitu menjelaskan peraturan umum dalam hal Perangkat, Informasi, Dokumentasi, Penulisan, dan lain - lain
BAB II : Asas dan Tujuan, yaitu pemanfaatan teknologi berdasarkan peraturan dan asa yang berlaku, dan tujuan pembuatan UU ITE
BAB III : Informasi, Dokumentasi, dan Tanda Tangan Elektronik, yaitu tentang setiap orang mempunyai Hak untuk menerima atau menolak informasi dan memberikan informasi atau dokumentasi penting yang memang layak untuk di tampilkan.
BAB IV : Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik yaitu setiap orang berhak untuk membuat dokument secara elektronik dan melindungi dalam pemrosesan data – data yang penting atau bersifat privacy.
BAB V : Transaksi Elektronik yaitu memberikan perlindungan setiap orang untuk bertransaksi di jalur elektronik dan menentukan system yang baik untuk di gunakan oleh setiap individu.
BAB VI : Nama Domain, HAKI, dan Perlindungan Hak Pribadi yaitu perlindungan untuk setiap perusahaan atau setiap individu yang mempunyai data pribadi dan suatu nama dalam jaringan internet agar tidak ada plagiat nama atau penyalahgunaan data pribadi.
BAB VII : Perbuatan Yang Dilarang yaitu mencegah orang yang tidak berhak mengakses suatu web atau jaringan untuk kepentingan sendiri.
BAB VIII : Penyelesaian Sengketa, yaitu setiap orang berhak menggugat orang yang tidak punya hak untuk merusak data penting atau hal yang berhubungan dengan privacy.
BAB IX : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, yaitu setiap orang biasa selain pemerintah untuk membantu pemerintah dalam memberantas kejahatan jaringan atau Cybercrime.
BAB X : Penyidikan, yaitu mengatur dalam menyelidiki kasus Cybercrime
BAB XI : Ketentuan Pidana, yaitu mengatur hukuman yang melanggar dan melakukan kejahatan terhadap jaringan atau internet
BAB XII : Ketentuan Peralihan, yaitu tentang semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku
BAB XIII : Ketentuan Penutup, yaitu pengesahan UU ITE.

Hubungan Antara UU ITE dengan Etika dan Profesionalisme adalah dalam UU ITE sudah mengatur tentang bagaimana cara menggunakan Teknologi yang baik dan teratur tidak asal – asalan agar tidak ada pihak yang di rugikan dan di untungkan untuk kepentingan pribadi. Segala sesuatunya mempunyai etika dalam menggunakan fasilitas teknologi agar tidak terjadi penyalagunaan teknologi.